Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Keluarga Senang, Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara

Para terdakwa yang diduga jadi penyebab meninggalnya Hasan Saputra itu, lega lantaran jaksa menuntut penjara empat tahun bagi para terdakwa.

FOTO: Prailla Libriana, TribunGorontalo.com
Keluarga Aprian Syahputra senang JPU tuntut 4 tahun penjara terdakwa kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Keluarga korban kasus kematian Mahasiswa Baru (MABA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo akhirnya lega.

Para terdakwa yang diduga jadi penyebab meninggalnya Hasan Saputra itu, lega lantaran jaksa menuntut penjara empat tahun bagi para terdakwa.

Harapan mereka agar tuntutan terhadap terdakwa dilakukan dengan maksimal kini tercapai.

Mohammad Aprian Syahputra, kakak kandung korban, Hasan Saputro Marjono, mengungkapkan rasa syukurnya meski pasal yang dikenakan sebenarnya dapat memberikan hukuman hingga lima tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan telah terbukti mereka melakukan secara sah dan meyakinkan, mengabaikan terhadap korban,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com pada Selasa (2/7/2024).

Aprian dan keluarga memberikan apresiasi atas tuntutan jaksa meskipun hukuman yang diberikan adalah empat tahun.

Mereka merasa tuntutan tersebut sudah cukup sebagai bentuk keadilan bagi korban.

Yang memberatkan hukuman bagi para terdakwa, menurut Aprian, adalah adanya tindakan kekerasan fisik yang terjadi selama kegiatan pengkaderan.

Kegiatan ini, yang seharusnya mencerminkan dunia pendidikan, justru dicoreng dengan aksi kekerasan.

“Mencoreng dunia pendidikan,” lanjutnya.

Keluarga korban juga dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan maaf kepada para terdakwa.

“Kami keluarga tidak pernah memberikan maaf kepada para terdakwa,” imbuh Aprian.

Selain itu, keluarga hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai status kemahasiswaan para terdakwa ataupun sanksi akademik yang diberikan kepada mereka dan panitia yang terlibat dalam kegiatan pengkaderan tersebut.

Aprian berharap pihak kampus segera menetapkan status kemahasiswaan dan sanksi akademik yang sesuai.

“Kalau yang kami dengar, mereka masih berstatus mahasiswa aktif,” tutupnya.

Keluarga berharap agar kampus mengambil tindakan tegas terhadap para terdakwa dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved