Pemilu 2024
6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Boalemo, telah memasuki tahap III pada Rabu (3/7/2024).
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, telah memasuki tahap III pada Rabu (3/7/2024).
Dalam tahapan tersebut, pihak pemohon yakni Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini, serta Termohon yakni KPU Boalemo, masing-masing memaparkan kesimpulan kepada majelis musyawarah.
Adapun pihak pemohon yang diwakili oleh Riko Jaini, memberikan enam poin kesimpulan untuk dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.
Pertama, yakni aplikasi silon yang tidak berfungsi dan juga sudah diakui oleh pihak termohon bahwa aplikasi tersebut tidak berfungsi selama dua hari pada 22.00 WITA per 5 Juni 2024 hingga 6 Juni 2024.
Akibat hal tersebut, penginputan berkas administrasi dari pihak pemohon menjadi terlambat, karena batas terakhir penginputan yakni 8 Juni 2024.
Kedua, Liaison Officer dan Operator Silon, tidak pernah menerima bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi silon.
Ketiga, tidak adanya solusi yang diberikan pihak termohon untuk menyelesaikan masalah yang terjadi akibat aplikasi silon yang bermasalah.
Keempat, pihak pemohon menyayangkan data hasil verifikasi administrasi oleh Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini sudah menyebar ke publik sebelum hasil putusan KPU Boalemo.
Kelima, pihak pemohon tidak menerima rincian data dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari termohon, yang mengakibatkan pihak pemohon tidak mengetahui apa saja yang salah pada dukungan tersebut.
Keenam, keputusan pihak termohon mengenai Bapaslon Wahyudin dan Riko yang tidak memenuhi syarat, telah menghilangkan hak konstitusi Bapaslon untuk dipilih.
Riko Jaini dari pihak pemohon mengharapkan agar hasil kesimpulan dari pemohon dapat dimenangkan oleh majelis musyawarah yakni Bawaslu Boalemo.
"Kami tetap optimis dengan hasil yang akan kami terima bahwa kami akan memenangkan gugatan ini, dan kami mengharapkan agar pihak Bawaslu dapat menerima kesimpulan kami," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, ada pula bukti yang diberikan pihak pemohon yakni berkas fisik dukungan KTP yang di TMS kan oleh termohon.
Adapun kesimpulan yang dipaparkan oleh pihak termohon kepada majelis musyawarah.
Pertama, hasil putusan yang ditetapkan oleh termohon, sudah sesuai dengan undang-undang dengan berpedoman pada keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemilihan calon perseorangan, pilkada 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.