Pemilu 2024

6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Boalemo, telah memasuki tahap III pada Rabu (3/7/2024).

Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Nawir
Suasana agenda pembacaan kesimpulan dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Boalemo, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, telah memasuki tahap III pada Rabu (3/7/2024).

Dalam tahapan tersebut, pihak pemohon yakni Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini, serta Termohon yakni KPU Boalemo, masing-masing memaparkan kesimpulan kepada majelis musyawarah.

Adapun pihak pemohon yang diwakili oleh Riko Jaini, memberikan enam poin kesimpulan untuk dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.

Pertama, yakni aplikasi silon yang tidak berfungsi dan juga sudah diakui oleh pihak termohon bahwa aplikasi tersebut tidak berfungsi selama dua hari pada 22.00 WITA per 5 Juni 2024 hingga 6 Juni 2024.

Akibat hal tersebut, penginputan berkas administrasi dari pihak pemohon menjadi terlambat, karena batas terakhir penginputan yakni 8 Juni 2024.

Kedua, Liaison Officer dan Operator Silon, tidak pernah menerima bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi silon.

Ketiga, tidak adanya solusi yang diberikan pihak termohon untuk menyelesaikan masalah yang terjadi akibat aplikasi silon yang bermasalah.

Keempat, pihak pemohon menyayangkan data hasil verifikasi administrasi oleh Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini sudah menyebar ke publik sebelum hasil putusan KPU Boalemo.

Kelima, pihak pemohon tidak menerima rincian data dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari termohon, yang mengakibatkan pihak pemohon tidak mengetahui apa saja yang salah pada dukungan tersebut.

Keenam, keputusan pihak termohon mengenai Bapaslon Wahyudin dan Riko yang tidak memenuhi syarat, telah menghilangkan hak konstitusi Bapaslon untuk dipilih.

Riko Jaini dari pihak pemohon mengharapkan agar hasil kesimpulan dari pemohon dapat dimenangkan oleh majelis musyawarah yakni Bawaslu Boalemo.

"Kami tetap optimis dengan hasil yang akan kami terima bahwa kami akan memenangkan gugatan ini, dan kami mengharapkan agar pihak Bawaslu dapat menerima kesimpulan kami," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, ada pula bukti yang diberikan pihak pemohon yakni berkas fisik dukungan KTP yang di TMS kan oleh termohon.

Adapun kesimpulan yang dipaparkan oleh pihak termohon kepada majelis musyawarah.

Pertama, hasil putusan yang ditetapkan oleh termohon, sudah sesuai dengan undang-undang dengan berpedoman pada keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemilihan calon perseorangan, pilkada 2024.

Kedua, saat pemeriksaan berkas verifikasi administrasi pada 13 mei hingga 1 Juni, dan perbaikan verifikasi administrasi pada 8 Juni hingga 18 Juni, seluruh kegiatan di pantau langsung oleh Bawaslu Boalemo serta tidak ada kejanggalan yang didapati oleh pihak Bawaslu.

Diketahui, Bawaslu memiliki hak kewenangan dalam memberikan keputusan pemeriksaan kembali, jika terdapat kesalahan dalam pemeriksaan berkas administrasi persyaratan dukungan, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015. 

Karena hal tersebut termohon meyakini, bahwa tidak adanya kesalahan saat pemeriksaan berkas verifikasi administrasi dan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Ketiga, hasil pemeriksaan verifikasi administrasi yakni pemohon memberikan 11.071 dukungan pada 1 Juni 2024, sebanyak 2.000 memenuhi syarat (MS), 635 belum memenuhi syarat, 8.436 tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga putusan KPU memberikan pemohon belum memenuhi syarat yakni 10.840 dan harus melakukan perbaikan.

Pemohon juga telah memberikan berkas dukungan sebanyak 9.407 saat perbaikan, pada 7 Juni 2024.

Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut yakni 5.924 memenuhi syarat, 1.091 belum memenuhi syarat dan 2.932 tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke verifikasi faktual.

Terakhir, pihak termohon mengharapkan, agar seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pemohon, dapat ditolak oleh majelis musyawarah karena bukti yang di berikan termohon sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Adapun untuk sidang putusan nantinya akan dilaksanakan pada Sabtu (6/7/2024) nanti.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk mendapatkan berita teraktual langsung dari ponsel Anda
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved