Kamis, 19 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Kabid Bina Marga PUPR Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Antum diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Kabid Bina Marga PUPR Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
TribunGorontalo.com
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait proyek jalan eks Panjaitan, Selasa (11/6/2024). 

Tender pertama gagal karena setelah masa aanwijzing berakhir, terdapat hal-hal atau ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung.

Karena itu Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Addendum terhadap Dokumen Rancangan Kontrak berkaitan dengan Kualifikasi Penyedia dan Peralatan utama yang disyaratkan. 

Polda Gorontalo Tunggu Hasil Audit BPK

Progres Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Selasa (29/5/2024).
Progres Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Selasa (29/5/2024). (TribunGorontalo.com/Prailla Libriana)

Sebelumnya, Polda Gorontalo juga melakukan penyeldikan dugaan korupsi proyek Drainase dan Jalan Nani WartabonenKota Gorontalo tersebut.

Polda Gorontalo masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sejauh ini begitu perkembangannya," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantara saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (5/4/2024).

Taufan menyebut penetapan tersangka akan diungkap bersamaan total kerugian negara.

"Kasus ini kita tangani dengan melibatkan sejumlah pihak, jadi kompleks. Seperti berapa total kerugian negara, kita tidak punya kewenangan di situ," timpalnya. 

Namun saat ini kasus tersebut sudah ada progres perkembangannya.  "Yang awalnya kita belum bisa sita dokumen, nah sekarang ini sudah bisa," ujar Taufan. 

Saat itu Polda Gorontalo telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Jalan Nani Wartabone atau Eks Jalan Panjaitan di Kota Gorontalo.

Pemeriksaan saksi dilakukan sejak awal Desember 2023 lalu. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo.

Taufan Dirgantara mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. 

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak kontraktor maupun perangkat daerah," kata Taufan.

Selain pemeriksaan saksi, Polda Gorontalo juga telah melakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti.

Hal itu dilakukan untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian antara penyerapan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved