Minggu, 15 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Kabid Bina Marga PUPR Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Antum diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Kabid Bina Marga PUPR Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
TribunGorontalo.com
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait proyek jalan eks Panjaitan, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (11/6/2024). 

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Antum diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. 

Pantauan TribunGorontalo.com, Antum telihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) sore

Ia mengenakan pakaian tahanan Kejati Gorontalo dengan posisi tangan diborgol untuk dibawa ke ruangan konferensi pers.

Sebelumnya Dinas PUPR Kota Gorontalo membongkar median jalan Jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan.

Median sepanjang 1,1 kilometer itu membentang dari depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga Bundaran HI atau Bundaran Saronde itu.

Sesuai desain proyek, jalan tersebut akan dibuat satu arah. Pengerjaannya menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tak tanggung-tanggung anggaran proyek itu sebesar Rp23 miliar untuk perbaikan badan jalan, drainase, perbaikan landscape, pedestrian, dan tambahan untuk mempercantik jalan.

Proyek ini direncanakan selesai pada 2022 silam namun hingga 2024 belum kunjung selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan.

Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gorontalo, pemenang berkontrak adalah PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan yang berkantor di Jalan Medan Banda Aceh. Harga penawaran yang diajukan Rp 23,9 miliar.

Proyek bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE.

Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021.

Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta.

Ada 74 perusahaan yang tercatat mengikuti tender proyek menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

Sebelumnya tender proyek ini sempat gagal sebanyak dua kali. Tender pertama dibuka pada 29 Juni 2021 dan tender kedua dibuka 13 Juli 2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved