Jumat, 27 Maret 2026

Korupsi SPAM Kota Gorontalo

Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Kota Gorontalo

Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Kota Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan, (kemeja biru) mengungkapkan, ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

Rifadli resmi menggunakan rompi merah (tersangka) karena tindak pidana korupsi pada kasus pengerjaan SPAM Dungingi, Kota Gorontalo.

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo itu dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Pada kasus ini, terdapat tiga tersangka dari oknum ASN yang bekerja di Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Kepala Dinasnya sebagai pengguna anggaran, sementara oknum ASN lainnya sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Rifadli Bahsuan Mengaku Tak Bersalah

Rifadli Bahsuan Kadis PUPR Kota Gorontalo mengenakan rompi merah usai diperiksa penyidik Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
Rifadli Bahsuan Kadis PUPR Kota Gorontalo mengenakan rompi merah usai diperiksa penyidik Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024). (TribunGorontalo.com, Husnul)

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan sebagai tersangka pada kasus proyek SPAM Dungingi, merasa tak bersalah saat diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukumnya, Roman Bobihoe usai Rifadli diperiksa pihak Kejari sore hari tadi, Senin (25/3/2024).

"Saat pemeriksaan tadi, dia biasa, dia menyampaikan bahwa keterlibatannya memang tidak ada sama sekali," ujar Roman.

Alasan klien yang ditanganinya itu tak terlibat dalam kasus ini, karena kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran.

Sebab, bagi Roman, segala kewenangan dalam pengerjaan SPAM Dungingi itu dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itu, yang menjadikan Rifadli Bahsuan sebagai pengguna anggaran tak merasa bersalah dalam kasus ini.

"Yang bermasalah di kasus ini kan kontraktornya, tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya. Kalau seandainya kontraktor itu mengerjakan sesuai dengan aturan, tidak akan terjadi hal seperti ini," jelas Roman.

Isak Tangis Pegawai Dinas PUPR Kota Gorontalo

Sejumlah ASN PUPR Kota Gorontalo menangis melihat atasannya mengenakan rompi tahanan di Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
Sejumlah ASN PUPR Kota Gorontalo menangis melihat atasannya mengenakan rompi tahanan di Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024). (TribunGorontalo.com, Husnul)

ASN Dinas PUPR Kota Gorontalo menangis di saat pimpinannya Rifadli Bahsuan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Rifadli disangkakan sebagai pengguna anggaran pada pengerjaan Sistem Pengelolaan Air Mineral (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved