Jumat, 20 Maret 2026

Korupsi SPAM Kota Gorontalo

BREAKING NEWS Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan Jalani Sidang di PN Gorontalo

Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan Jalani Sidang di PN Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Staff Dinas PUPR Kota Gorontalo diperiksa Hakim 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa (11/6/2024)

Rifadli Bahsuan merupakan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo. 

Pantauan TribunGorontalo.com sidang dimulai sekitar pukul 10:45 Wita. Rifadli mengenakan pakaian putih hitam. 

Tampak juga pegawai Dinas PUPR Kota Gorontalo hadir dalam persidangan tersebut, memakai pakaian dinas berwarna coklat. 

Diketahui agenda sidang hari ini adalah pembuktian, terlihat banyak orang berkumpul di ruang sidang.

Staff Dinas PUPR Kota Gorontalo terlihat diperiksa dan dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim. Uniknya pemeriksaan itu memakai pengeras suara agar terdengar hingga keluar ruangan sidang.

Hingga berita ini dimuat, Staff masih diperiksa dan dicecar berbagai pertanyaan oleh Hakim. 

Rifadli Bahsuan Kadis PUPR Kota Gorontalo mengenakan rompi merah usai diperiksa penyidik Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
Rifadli Bahsuan Kadis PUPR Kota Gorontalo mengenakan rompi merah usai diperiksa penyidik Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024). (TribunGorontalo.com, Husnul)

Diketahui, ada 7 terdakwa kasus dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Ketujuh terdakwa kasus dugaan korupsi SPAM Dungingi ini pun mendekam di penjara sejak 20 Maret 2024.

Ketujuh terdakwa ini diduga ikut andil dalam proyek yang ditangani oleh PT Raya Sinergis yang merupakan Kontraktor Pelaksana proyek SPAM Dungingi dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.706.845.090,91 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Proyek ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.050.856.210,80.

Hasil kerugian negara terseut di dapati dari Laporan Jasi Audit Penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

7 terdakwa terdakwa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan dengan nomor perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Asep Rukman Nurhakim dengan nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), 

Selain itu, Zainuddin Monoarfa, Alias Atok, Dahlina Ali Adju dengan nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua Alias Robert Christian Tan Alias Tian, dan terdakwa M. Reza 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan dengan nomor perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Asep Rukman Nurhakim dengan nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), 

Selain itu, Zainuddin Monoarfa, Alias Atok, Dahlina Ali Adju dengan nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua Alias Robert Christian Tan Alias Tian, dan terdakwa M Reza. (*/Arianto)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved