Korupsi SPAM Kota Gorontalo

Mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Minta Kejari Tak Main Sembunyi Soal Kasus Dana PEN

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota untuk tak main sembunyi terkait kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasi

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus mantan Wali Kota, Adhan Dambea soroti penyidikan Kejati dan Polda terkait kasus korupsi dana PEN di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota untuk tak main sembunyi terkait kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Maksud Adhan tak main sembunyi itu, pihak Kejari agar tak menyembunyikan oknum yang terlibat dalam kasus dana PEN itu.

"Kalaupun ada oknum-oknum yang terlibat di situ jangan disembunyikan, bukalah semuanya," ujar Adhan ditemui saat menyambangi Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024) siang hari.

Mantan Wali Kota Gorontalo ini pula turut mengapresiasi pihak Kejari yang telah berani membongkar kasus pengerjaan SPAM Dungingi, Kota Gorontalo yang menggunakan dana PEN tersebut.

Sebab bagi Adhan, pembongkaran kasus seperti itu banyak otoritas terkait kurang berani untuk membongkarnya.

"Alhamdulillah, Kejari Kota Gorontalo dengan beraninya menyidik SPAM Dungingi. Saya menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan kepadanya," lanjutnya.

Namun begitu, Anggote DPRD Komisi I itu menyayangkan dengan kinerjanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo terkait penyidikan korupsi dalam kasus dana PEN di Gorontalo.

Sebab, sejak Adhan menjabat anggota DPRD selama lima tahun, Kejati tak memiliki keberanian dalam mengusut tuntas kasus korupsi di Gorontalo, terutama kasus dana PEN.

"Sangat disayangkan itu provinsi (Kejati), tidak ada keberanian, sampai hari ini tidak ada satupun proyek yang diproses, sementara banyak ini masalah (kasus korupsi)," jelas Adhan tegas.

Dengan begitu, ia berharap ke aparat penegak hukum, seperti Kejati dan Polda, untuk menseriusi kasus korupsi di Gorontalo.

Bahkan ia menilai, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penangan kasus korupsi di Gorontalo terindikasi menunda-nunda.

Sehingga, penilaian Adhan, aparat penegak hukum tersebut patut diduga terdapat negosiasi dalam penyidikan kasus korupsi di Gorontalo.

"Jadi patut diduga ada negosiasi di situ, mau diperbanyak atau dikurangi kerugian negara ini. Kalau aparat penegak hukum seperti ini, maka rusaklah negara ini," tuturnya.

Diketahui, kedatangan Adhan Dambea ke Kejari itu untuk menyambangi Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan yang saat ini sementara dilakukan pemeriksaan.

Rifadli telah ditetapkan tersangka oleh Kejari dalam kasus korupsi pengerjaan SPAM Dungingi, Kota Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved