Kamis, 26 Maret 2026

Korupsi SPAM Kota Gorontalo

Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Kota Gorontalo

Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Kota Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan, (kemeja biru) mengungkapkan, ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Permohonan tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sebagai instansi yang melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Hal ini disampaikan Ketua tim Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan, Roman Bobihoe, usai kliennya tersebut resmi berseragam rompi tersangka, Senin (25/3/2024).

"Yang pasti, kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan untuk bagaimana ke depannya," ujar Roman di depan awak media.

Bagi Roman, penahanan kliennya itu selama 20 hari ke depan. Dihitung sejak Senin (25/32024) hingga Minggu (7/3/2024).

Sehingga, dengan rentan waktu tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kejari Kota Gorontalo.

Adapun alasan permohonan tersebut diajukan, karena bagi tim kuasa hukum pekerjaan proyek di Kota Gorontalo masih begitu banyak pelaksanaannya.

"Ketika pengambil kebijakannya (Rifadli) itu ditahan, maka akan seperti apa pekerjaan proyek-proyek di Kota Gorontalo," jelasnya.

Roman juga mengakui, bahwa pihaknya juga akan mengkonsultasikan pengajuan tersebut kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebagai pengambil kebijakan tertinggi di wilayah Kota Gorontalo.

Konsultasi tersebut bertujuan untuk menunjuk pengganti Rifadli Bahsuan sebagai pengambil kebijakan pada proyek-proyek di Kota Gorontalo.

Terkait pra peradilan, Roman mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan hal itu. Namun, masih lebih memfokuskan pada pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Untuk pra peradilan, nanti kita lihat ke depan nanti bagaimana. Tapi yang pasti kita mau melakukan dulu upaya penangguhan penahanan," tandasnya.

Sebelumnya, Rifadli Bahsuan ditetapkan tersangka dan diperiksa oleh Kejari Kota Gorontalo pada Senin (25/3/2024) pagi hari.

Ia memenuhi panggilan Kejari baru di hari Senin itu. Sementara, pemanggilannya sejak Kamis (21/3/2024).

Rifadli memiliki perjalanan dinas ke Jakarta di hari pemanggilan tersebut. Sehingga, ia baru bisa memenuhi panggilannya pada hari Senin tadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved