Korupsi SPAM Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Kota Gorontalo
Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Roman-Bobihoe-Kuasa-hukum-Rifadli-Bahsuan-gggg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Permohonan tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sebagai instansi yang melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Hal ini disampaikan Ketua tim Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan, Roman Bobihoe, usai kliennya tersebut resmi berseragam rompi tersangka, Senin (25/3/2024).
"Yang pasti, kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan untuk bagaimana ke depannya," ujar Roman di depan awak media.
Bagi Roman, penahanan kliennya itu selama 20 hari ke depan. Dihitung sejak Senin (25/32024) hingga Minggu (7/3/2024).
Sehingga, dengan rentan waktu tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kejari Kota Gorontalo.
Adapun alasan permohonan tersebut diajukan, karena bagi tim kuasa hukum pekerjaan proyek di Kota Gorontalo masih begitu banyak pelaksanaannya.
"Ketika pengambil kebijakannya (Rifadli) itu ditahan, maka akan seperti apa pekerjaan proyek-proyek di Kota Gorontalo," jelasnya.
Roman juga mengakui, bahwa pihaknya juga akan mengkonsultasikan pengajuan tersebut kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebagai pengambil kebijakan tertinggi di wilayah Kota Gorontalo.
Konsultasi tersebut bertujuan untuk menunjuk pengganti Rifadli Bahsuan sebagai pengambil kebijakan pada proyek-proyek di Kota Gorontalo.
Terkait pra peradilan, Roman mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan hal itu. Namun, masih lebih memfokuskan pada pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Untuk pra peradilan, nanti kita lihat ke depan nanti bagaimana. Tapi yang pasti kita mau melakukan dulu upaya penangguhan penahanan," tandasnya.
Sebelumnya, Rifadli Bahsuan ditetapkan tersangka dan diperiksa oleh Kejari Kota Gorontalo pada Senin (25/3/2024) pagi hari.
Ia memenuhi panggilan Kejari baru di hari Senin itu. Sementara, pemanggilannya sejak Kamis (21/3/2024).
Rifadli memiliki perjalanan dinas ke Jakarta di hari pemanggilan tersebut. Sehingga, ia baru bisa memenuhi panggilannya pada hari Senin tadi.
| BREAKING NEWS Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan Jalani Sidang di PN Gorontalo |
|
|---|
| Kondisi Proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo Setelah Dananya Dikorupsi |
|
|---|
| Mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Minta Kejari Tak Main Sembunyi Soal Kasus Dana PEN |
|
|---|
| Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea Minta Polda dan Kejati Serius Tangani Kasus Korupsi |
|
|---|
| Isak Tangis ASN PUPR Kota Gorontalo Kala Rifadli Bahsuan Masuk Mobil Tahanan Kejari |
|
|---|