Jika DPR Kompak, Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Digulirkan, Begini Hitung-hitungannya

Menilik dari hitung-hitungan jumlah kursi tiap fraksi di DPR RI, hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mungkin saja terjadi.

Editor: Nandaocta
TRIBUNNEWS
Kolase tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menilik dari hitung-hitungan jumlah kursi tiap fraksi di DPR RI, hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mungkin saja terjadi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Menilik dari hitung-hitungan jumlah kursi tiap fraksi di DPR RI, hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mungkin saja terjadi.

Hak angket di DPR bisa terjadi jika DPR yang tergabung dalam dua koalisi partai politik yang mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 kompak.

Ialah Koalisi Perubahan dan Koalisi PDIP yang dimaksudkan dalam menggulirkan hal angket dugaan kecurangan pemilu 2024 ini.

Baca juga: Cak Imin Klaim Tim AMIN Punya Bukti Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Yakin Bisa Lolos Putaran Kedua

Baca juga: Gelontorkan Rp 22 Juta Serangan Fajar, Istri Caleg di Kota Gorontalo Ngamuk Dapat 22 Suara

Sebagaimana diketahui, sebelumnya capres nomor urut 3 yang diusung oleh Koalisi PDIP, Ganjar Pranowo mendorong agar partai pengusungnya yaitu PDIP dan PPP menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.

Ganjar mengaku mengajak kubu pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendorong langkah itu.

Wacana ini disambut baik oleh Anies-Muhaimin, di mana partai politik pengusung paslon tersebut terdiri dari NasDem, PKB, dan PKS.

Melihat dari hasil hitung cepat atau Quick Count dan hasil rekapitulasi atau Real Count sementara KPU, kedua paslon tersebut memperoleh suara di bawah paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Terkait hal itu, diklaim oleh dua kubu paslon nomor 1 dan 3, ada dugaan kecurangan di Pilpres 2024 ini yang membuat disuarakannya wacana hak angket di DPR.

Hak angket diketahui sebagai hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket akan meminta pertanggungjawaban terhadap pemerintah dan penyelenggara Pemilu termasuk presiden.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 TPS di Kota Gorontalo Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pertanyaannya apakah hak angket ini bisa lolos di DPR?

Berikut hitung-hitungan koalisi di DPR Saat Ini

Koalisi pengusung hak angket terdiri dari Koalisi PDIP dan Koalisi Perubahan terdiri dari lima fraksi atau perpanjangan tangan parpol di DPR yakni PDIP, PPP, PKS, Nasdem, dan PKB.

Adapun kursi lima fraksi itu di DPR adalah :

  • Nasdem: 59 kursi (9,05 persen)
  • PKB: 58 kursi (9,69 persen)
  • PKS: 50 kursi  (8,21 persen)
  • PDI-P: 128 kursi (19,33 persen)
  • PPP: 19 kursi  (4,52 persen)

Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pengusul Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Koalisi Pendukung Pemerintah

Sementara itu,  koalisi  parpol yang tampaknya mendukung Jokowi di DPR berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Koalisi ini yang mengajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang terdiri dari  4 partai politik yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Adapun kursi 4 fraksi itu di DPR adalah :

  • Golkar: 85 kursi (12,31 persen)
  • Demokrat: 54 kursi (7,77 persen)
  • Gerindra: 78 kursi (12,57 persen)
  • PAN: 44 kursi (6,84 persen)

Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pendukung Jokowi di parlemen adalah 216 anggota DPR (39,49 persen).

Baca juga: Kasus Money Politic Caleg DPRD Kota Gorontalo Diseriusi Bawaslu, Polisi dan Jaksa Akan Turun Tangan

Jokowi Terancam

Seperti diketahui jumlah Anggota DPR saat ini 575 orang.

Jika kompak, jumlah anggota DPR  setuju Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Sementara anggota DPR pendukung Jokowi 216 anggota.

Sehingga jika di dalam rapat paripurna diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak maka besar kemungkinan koalisi Jokowi kalah dan Hak Angket lolos di DPR.

Lalu Apa Selanjutnya?

Jika Hak Angket disetujui DPR maka ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Merujuk dari kamus KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan.

Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Jokowi dari jabatannya.

Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:

Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;
Melakukan perbuatan tercela;
Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Syarif Mbuinga Kunci Satu Kursi DPD RI, Unggul Suara Terbanyak Kedua di Dapil Gorontalo

Proses pemakzulan

Sementara proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi. Butuh tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan.

Berikut perinciannya:

  • Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
  • Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
  • MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.
  • Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR.
  • MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
  • Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

(Tribunnews.com/Kompas.com/dpr.go.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved