Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

Penahanan Sekjen DPR dan 6 Tersangka Korupsi Rumah Dinas Masih Tunggu Hitungan BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinaS

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penahanan Sekjen DPR dan 6 Tersangka Korupsi Rumah Dinas Masih Tunggu Hitungan BPKP
KOMPAS.COM
KPK -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR, termasuk Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Budi menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi yang relevan.

Ia memastikan bahwa para tersangka akan ditahan setelah proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara rampung.

“Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Tujuh Tersangka Termasuk Sekjen DPR

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1.Indra Iskandar (Sekjen DPR RI)

2.Hiphi Hidupati

3.Tanti Nugroho

4.Juanda Hasurungan Sidabutar

5.Kibun Roni

6.Andrias Catur Prasetya

7.Edwin Budiman

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved