Berita Nasional
Penahanan Sekjen DPR dan 6 Tersangka Korupsi Rumah Dinas Masih Tunggu Hitungan BPKP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinaS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPK-Sekretaris-Jenderal-Sekjen-DPR-RI.jpg)
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
KPK menduga terjadi praktik mark-up harga dan pemberian keuntungan tidak wajar kepada vendor tertentu.
Proses Penyidikan Belum Disetop
KPK memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Indra Iskandar dan kawan-kawan masih berjalan.
Meski belum ditahan, status tersangka tetap berlaku dan penyidik terus melengkapi dokumen perkara.
“Kami pastikan bahwa proses penyidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DPR, penyidikannya masih terus berproses,” kata Budi Prasetyo.
Indra Iskandar sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, namun mencabut permohonan tersebut sebelum putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|