Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Penahanan Sekjen DPR dan 6 Tersangka Korupsi Rumah Dinas Masih Tunggu Hitungan BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinaS

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penahanan Sekjen DPR dan 6 Tersangka Korupsi Rumah Dinas Masih Tunggu Hitungan BPKP
KOMPAS.COM
KPK -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024.

Kasus ini bermula dari pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

KPK menduga terjadi praktik mark-up harga dan pemberian keuntungan tidak wajar kepada vendor tertentu.

Proses Penyidikan Belum Disetop

KPK memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Indra Iskandar dan kawan-kawan masih berjalan.

Meski belum ditahan, status tersangka tetap berlaku dan penyidik terus melengkapi dokumen perkara.

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DPR, penyidikannya masih terus berproses,” kata Budi Prasetyo.

Indra Iskandar sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, namun mencabut permohonan tersebut sebelum putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved