Berita Nasional
Penahanan Sekjen DPR dan 6 Tersangka Korupsi Rumah Dinas Masih Tunggu Hitungan BPKP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinaS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPK-Sekretaris-Jenderal-Sekjen-DPR-RI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR, termasuk Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Budi menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi yang relevan.
Ia memastikan bahwa para tersangka akan ditahan setelah proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara rampung.
“Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Tujuh Tersangka Termasuk Sekjen DPR
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1.Indra Iskandar (Sekjen DPR RI)
2.Hiphi Hidupati
3.Tanti Nugroho
4.Juanda Hasurungan Sidabutar
5.Kibun Roni
6.Andrias Catur Prasetya
7.Edwin Budiman
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
KPK menduga terjadi praktik mark-up harga dan pemberian keuntungan tidak wajar kepada vendor tertentu.
Proses Penyidikan Belum Disetop
KPK memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Indra Iskandar dan kawan-kawan masih berjalan.
Meski belum ditahan, status tersangka tetap berlaku dan penyidik terus melengkapi dokumen perkara.
“Kami pastikan bahwa proses penyidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DPR, penyidikannya masih terus berproses,” kata Budi Prasetyo.
Indra Iskandar sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, namun mencabut permohonan tersebut sebelum putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|
| Presiden Prabowo Akui Perang Iran-Amerika Bisa Berdampak ke Indonesia, Ada Potensi Kenaikan Harga |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.