Berita Nasional
Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ombudsman-2.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3/2026).
- Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dalam kasus minyak goreng.
- Dari lokasi penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026).
Dua tempat yang diperiksa yakni kantor Ombudsman RI di Jakarta serta rumah pribadi yang bersangkutan.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan minyak goreng.
Informasi mengenai penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat dimintai keterangan.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN, Cair Tunggu Regulasi
Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan secara rinci peran Yeka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan proses hukum yang sebelumnya berlangsung dalam kasus minyak goreng.
Perkara ini berkaitan dengan vonis lepas yang pernah dijatuhkan terhadap tiga perusahaan besar dalam kasus ekspor minyak goreng, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Putusan tersebut dibacakan pada 19 Maret 2025.
Dalam penyelidikan selanjutnya, Kejagung menduga terdapat rekayasa yang mempengaruhi putusan tersebut.
Beberapa pihak dari berbagai unsur, mulai dari hakim hingga pengacara, kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan perkara.
Salah satu faktor yang turut dijadikan dasar dalam putusan lepas itu adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan korporasi tersebut.
Dalam proses gugatan tersebut, terdapat rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Baca juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat Saat Ramadan, Ini Penjelasan UAS
Penyidik menilai rekomendasi tersebut berpotensi dimanfaatkan dalam rangkaian proses hukum yang kemudian berujung pada putusan lepas terhadap korporasi yang sedang diproses.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” kata Anang.