PPPK 2025
Ketahui! Tidak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tunjangan, Cek Apa Saja yang Didapatkan
Para tenaga honorer yang sudah lulus tahap pengusulan kini diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup sebagai syarat administrasi penetapan NI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PDH-dan-KORPRI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 masih terus berjalan dan kini memasuki tahap krusial.
Para tenaga honorer yang sudah lulus tahap pengusulan kini diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administrasi penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Awalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tenggat pengisian DRH sampai 15 September 2025.
Namun, melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, batas waktu pengisian DRH resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.
Tak hanya itu, batas akhir usulan penetapan NI PPPK juga diubah dari 20 September menjadi 25 September 2025, sedangkan penetapan NI tetap mengikuti jadwal semula, yakni 30 September 2025.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Dinas di Kabupaten Gorontalo, BKPSDM Pastikan Seleksi Transparan
Baca juga: Guru SDN di Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Ortu ke Polisi Usai Diduga Tempeleng Siswa
Sementara untuk penetapan NI tetap mengikuti jadwal awal, yakni pada 30 September 2025.
Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing peserta.
BKN menekankan agar honorer yang sudah lulus pengusulan segera melengkapi data, mengingat tahapan ini akan menjadi dasar penetapan nomor induk sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.
Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu memiliki perbedaan signifikan dibandingkan PPPK penuh waktu.
Jika PPPK penuh waktu wajib bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan 4 jam per hari.
Selain itu, gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu juga disesuaikan dengan durasi kerja serta ijazah pendidikan terakhir.
Meski begitu, pola kerja ini dinilai lebih fleksibel karena memberi kesempatan honorer tetap berkontribusi di instansi pemerintah dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Tak sedikit honorer yang kini bertanya-tanya mengenai tunjangan apa saja yang akan diterima ketika resmi bekerja sebagai PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari, skema PPPK paruh waktu hanya mewajibkan 4 jam kerja per hari.
Meski waktu kerjanya lebih singkat, pegawai tetap memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ASN lainnya, meski dengan penyesuaian gaji dan tunjangan.