PPPK 2025
Ketahui! Tidak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tunjangan, Cek Apa Saja yang Didapatkan
Para tenaga honorer yang sudah lulus tahap pengusulan kini diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup sebagai syarat administrasi penetapan NI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PDH-dan-KORPRI.jpg)
Lantas, apa saja tunjangan yang akan didapat PPPK paruh waktu?
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
1. Tunjangan Kinerja
PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.
2. Tunjangan Tambahan Lainnya
- Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait.
Baca juga: Identitas Remaja Tewas Kecelakaan di Simpang Lima Kota Gorontalo
Baca juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti, Pemerintah Masih Hitung Anggaran
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:
4. Perlindungan jaminan sosial
melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku.
Catatan**
Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase penting. Honorer yang sudah lulus pengusulan diminta untuk tidak menunda pengisian DRH, karena ini menjadi pintu masuk resmi menuju pengangkatan sebagai PPPK.
Dengan skema kerja yang fleksibel namun tetap menjanjikan dari segi tunjangan dan perlindungan sosial, PPPK paruh waktu dinilai sebagai solusi ideal bagi banyak honorer yang ingin tetap mengabdi di instansi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com