Minggu, 8 Maret 2026

PPPK 2025

Ketahui! Tidak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tunjangan, Cek Apa Saja yang Didapatkan

Para tenaga honorer yang sudah lulus tahap pengusulan kini diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup sebagai syarat administrasi penetapan NI

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Ketahui! Tidak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tunjangan, Cek Apa Saja yang Didapatkan
SRIPOKU/FAJERI
PAKAIAN PPPK PARUH WAKTU -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 masih terus berjalan dan kini memasuki tahap krusial. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 masih terus berjalan dan kini memasuki tahap krusial.

Para tenaga honorer yang sudah lulus tahap pengusulan kini diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administrasi penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Awalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tenggat pengisian DRH sampai 15 September 2025.

Namun, melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, batas waktu pengisian DRH resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Tak hanya itu, batas akhir usulan penetapan NI PPPK juga diubah dari 20 September menjadi 25 September 2025, sedangkan penetapan NI tetap mengikuti jadwal semula, yakni 30 September 2025.

Baca juga: Daftar Calon Kepala Dinas di Kabupaten Gorontalo, BKPSDM Pastikan Seleksi Transparan

Baca juga: Guru SDN di Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Ortu ke Polisi Usai Diduga Tempeleng Siswa

Sementara untuk penetapan NI tetap mengikuti jadwal awal, yakni pada 30 September 2025.

Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing peserta.

BKN menekankan agar honorer yang sudah lulus pengusulan segera melengkapi data, mengingat tahapan ini akan menjadi dasar penetapan nomor induk sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.

Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu memiliki perbedaan signifikan dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jika PPPK penuh waktu wajib bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan 4 jam per hari.

Selain itu, gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu juga disesuaikan dengan durasi kerja serta ijazah pendidikan terakhir.

Meski begitu, pola kerja ini dinilai lebih fleksibel karena memberi kesempatan honorer tetap berkontribusi di instansi pemerintah dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tak sedikit honorer yang kini bertanya-tanya mengenai tunjangan apa saja yang akan diterima ketika resmi bekerja sebagai PPPK paruh waktu

PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari, skema PPPK paruh waktu hanya mewajibkan 4 jam kerja per hari.

Meski waktu kerjanya lebih singkat, pegawai tetap memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ASN lainnya, meski dengan penyesuaian gaji dan tunjangan.

Lantas, apa saja tunjangan yang akan didapat PPPK paruh waktu?

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

  • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Baca juga: Identitas Remaja Tewas Kecelakaan di Simpang Lima Kota Gorontalo

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti, Pemerintah Masih Hitung Anggaran

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

4. Perlindungan jaminan sosial

melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku.

Catatan**

Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase penting. Honorer yang sudah lulus pengusulan diminta untuk tidak menunda pengisian DRH, karena ini menjadi pintu masuk resmi menuju pengangkatan sebagai PPPK.

Dengan skema kerja yang fleksibel namun tetap menjanjikan dari segi tunjangan dan perlindungan sosial, PPPK paruh waktu dinilai sebagai solusi ideal bagi banyak honorer yang ingin tetap mengabdi di instansi pemerintah.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved