Kamis, 5 Maret 2026

PPPK 2025

Catat, Ini Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru dan Ketentuan Pelantikan, Simak Tahapannya di Sini

Dimana BKN memberikan kesempatan tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal oleh instansi maupun individu yang bersangkutan.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Catat, Ini Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru dan Ketentuan Pelantikan, Simak Tahapannya di Sini
DISKOMINFO WONOSOBO
PELANTIKAN PPPK -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah memberlakukan penyesuaian jadwal, yang diatur melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Perlu diketahui Proses seleksi nasional Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahap akhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah memberlakukan penyesuaian jadwal, yang diatur melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Dimana BKN memberikan kesempatan tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal oleh instansi maupun individu yang bersangkutan.

Baca juga: Netanyahu Disoraki dan Di-Walkout di PBB, Tegaskan Israel “Harus Tuntaskan Perang”

Baca juga: Ketahui! Tidak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tunjangan, Cek Apa Saja yang Didapatkan

Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.

Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.

Baca juga: Daftar Calon Kepala Dinas di Kabupaten Gorontalo, BKPSDM Pastikan Seleksi Transparan

Baca juga: Guru SDN di Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Ortu ke Polisi Usai Diduga Tempeleng Siswa

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Berikut ketentuan selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pembatalan Pengangkatan

Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
    Meninggal dunia
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved