Berita Nasional
Seorang Suami Bakar Rumah Beserta Istri, Diduga Sebelumnya Cekcok
Seorang perempuan bernama Siti Nurkalisah (30) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Siti adalah korban setelah rumah kontrakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SUAMI-BAKAR-RUMAH-Kebakaran-terjadi-di-Komplek-DPR.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Seorang perempuan bernama Siti Nurkalisah (30) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Siti adalah korban setelah rumah kontrakan yang ia tinggali bersama suaminya terbakar hebat, Kamis (18/9/2025) pagi.
Peristiwa terjadi di Komplek DPR Penggilingan, Jalan Borobudur Kapling Tanah Merah, Kelurahan Jarinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Viral Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Polwan, Kompolnas Minta Klarifikasi
Diduga, kebakaran dipicu pertengkaran rumah tangga. Sang suami yang tersulut emosi disebut sengaja membakar rumah kontrakan berukuran 3x6 meter tersebut.
Kendati, rumah itu milik warga bernama Yanti (38) dan saat itu Siti masih berada di dalamnya.
Meski berhasil diselamatkan, Siti mengalami luka bakar serius dan kini dirawat di rumah sakit.
“Diduga karena bertengkar dan sengaja membakar rumah kontrakan itu,” ujar Kasie Ops Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Abdul Wahid.
Warga sekitar sempat panik dan berupaya memadamkan api sebelum dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Proses pemadaman selesai sekitar pukul 08.30 WIB, dan korban langsung dievakuasi.
Lonjakan Kasus KDRT di Jakarta
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk mencatat 1.150 kasus kekerasan sejak Januari hingga Juli 2025, terdiri dari 509 korban perempuan dewasa dan 641 anak-anak.
Baca juga: Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo Kini, Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden
Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pihak berwenang kini mendalami penyebab kebakaran dan dugaan pelanggaran hukum yang menyertainya.
Publik pun kembali diingatkan bahwa KDRT bukan urusan domestik semata, melainkan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
(*)