Berita Nasional

Riwayat Pendidikan DPR RI Jadi Sorotan, BPS Sebut Masih Ada 63 Anggota yang Lulusan SMA

Riwayat pendidikan anggota DPR RI disorot, BPS sebut 63 orang masih lulusan SMA meski tugas parlemen kian kompleks.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO FILE: Suasana saat Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Riwayat pendidikan anggota DPR RI disorot, BPS sebut 63 orang masih lulusan SMA meski tugas parlemen kian kompleks. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Latar belakang pendidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik. 

Riwayat pendidikan anggota DPR RI penting diperhatikan karena berpengaruh pada cara mereka bekerja dan membuat keputusan untuk rakyat. 

Dengan mengetahui latar belakang pendidikan, masyarakat bisa menilai kemampuan wakilnya sekaligus memastikan mereka benar-benar layak dipercaya menjalankan tugas di parlemen.

Saat ini, tidak ada aturan khusus yang mewajibkan anggota DPR RI memiliki pendidikan minimal tertentu. 

Syarat pencalonan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang hanya mensyaratkan calon anggota DPR berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, banyak pihak menilai bahwa idealnya anggota DPR RI memiliki pendidikan minimal sarjana (S1), mengingat kompleksitas tugas mereka dalam membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengelola isu-isu kebangsaan yang strategis.

Baca juga: SDGs Center UNG Perkuat Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan Penurunan Stunting di Gorontalo

Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Politik 2024 mengungkap masih adanya anggota DPR periode 2024–2029 yang hanya berpendidikan terakhir SMA.

Dari total 580 anggota DPR terpilih, BPS mencatat 63 orang atau sekitar 10 persen merupakan lulusan SMA. 

Sementara sebagian besar lainnya memiliki gelar sarjana hingga doktor.

Fakta ini menimbulkan perbincangan publik tentang sejauh mana kualitas pendidikan wakil rakyat berpengaruh terhadap kinerja politik di parlemen.

Laporan yang disusun berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga menunjukkan adanya anggota DPR yang tidak mencantumkan riwayat pendidikannya saat pendaftaran. 

Kondisi ini menambah sorotan terhadap transparansi data diri pejabat publik di Indonesia.

Baca juga: H-3 Jelang Deadline, Ini Format Nomor SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Input!

Dilansir dari Kompas.com, secara rinci latar belakang pendidikan anggota DPR terpilih pada pemilu 2024 sebagai berikut:

  • SMA: 63 orang (10,85 persen) 
  • D3: 3 orang (0,52 persen) 
  • S1: 155 orang (26,72 persen) 
  • S2: 119 orang (20,52 persen) 
  • S3: 29 orang (5 persen)

Meski demikian, laporan BPS tersebut tidak mencatat riwayat pendidikan seluruh anggota DPR RI. 

Diketahui, sebanyak 211 orang (36,38 persen) tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di KPU. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved