Pemilu 2024

Waspada! Kir Angkutan Umum Gorontalo akan Dicabut jika Masih Pasang Poster Caleg Pemilu 2024

APK sesuai definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul. 

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/WawanAkuba
DOC -- potret angkutan di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Pemerintah mengultimatum para sopir angkutan umum Gorontalo untuk tak memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

APK sesuai definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul. 

Biasanya, APK yang biasanya dipasang di angkutan umum dalam bentuk stiker maupun poster. Letaknya paling sering di kaca belakang sopir mobil. 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Herdi Poha mengungkapkan, jika pihaknya juga ikut menertibkan APK khusus di angkutan umum. 

“Memang kita harus seragam. Penertiban harus dilakukan di semua alat kampanye, termasuk angkutan umum,” ungkap dia. 

Baca juga: Cegah Golput, UNG Gorontalo Bakal Perpanjang Masa Pindah Memilih bagi Mahasiswa Luar Daerah

Rencananya penertiban APK di angkutan umum akan mulai sejak hari ini 1-10 Februari 2024. 

“Kami seragam dengan Bawaslu. Ketika ditindak sesuai tanggal, yah ditindak!” ucapnya.

Tetapi, Kalaupun dalam pantauan tetap bebal (tidak patuh aturan) pihaknya akan melakukan pencopotan sementara KIR atau dokumen uji kendaraan. 

“Kami akan copot sementara kirnya. Tapi garis merah ya! Itu berlaku bagi angkutan umum yang masih memasang APK, walaupun sudah masuk masa tenang menuju pemilihan serentak,” katanya.

Menurut Herdi, ketika surat KIR kendaraan telah dicabut sementara, izin berkendara ke wilayah manapun di Gorontalo pasti akan bermasalah.

Hal itu sesuai dengan peraturan No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Alasan Rumah Bersejarah HB Jassin Dibongkar, Ternyata Pernah Diajukan Jadi Cagar Budaya

“Kami melakukan apa yang telah ditetapkan Bawaslu. Jika tetap bebal, kami akan copot sementara surat KIR Kendaraanya. Karena jelas, angkutan umum bukan Bagian dari APK yang ditetapkan KPU,” tandasnya.

Sementara itu di tempat berbeda, Imran Lasalutu (34) seorang sopir angkutan rute Marisa Pohuwato ke Kota Gorontalo mengaku tak mempermasalahkan aturan tersebut. 

“Kalau untuk kebaikan tidak masalah, karena itu aturan. Kamipun hanya menyampaikan dukungan kami,” tuturnya.

Dilansir dari keerom.bawaslu, alat peraga kampanye secara umum setidaknya dilarang dipasang di beberapa tempat berikut:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved