Pemilu 2024
Waspada! Kir Angkutan Umum Gorontalo akan Dicabut jika Masih Pasang Poster Caleg Pemilu 2024
APK sesuai definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah mengultimatum para sopir angkutan umum Gorontalo untuk tak memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
APK sesuai definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul.
Biasanya, APK yang biasanya dipasang di angkutan umum dalam bentuk stiker maupun poster. Letaknya paling sering di kaca belakang sopir mobil.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Herdi Poha mengungkapkan, jika pihaknya juga ikut menertibkan APK khusus di angkutan umum.
“Memang kita harus seragam. Penertiban harus dilakukan di semua alat kampanye, termasuk angkutan umum,” ungkap dia.
Baca juga: Cegah Golput, UNG Gorontalo Bakal Perpanjang Masa Pindah Memilih bagi Mahasiswa Luar Daerah
Rencananya penertiban APK di angkutan umum akan mulai sejak hari ini 1-10 Februari 2024.
“Kami seragam dengan Bawaslu. Ketika ditindak sesuai tanggal, yah ditindak!” ucapnya.
Tetapi, Kalaupun dalam pantauan tetap bebal (tidak patuh aturan) pihaknya akan melakukan pencopotan sementara KIR atau dokumen uji kendaraan.
“Kami akan copot sementara kirnya. Tapi garis merah ya! Itu berlaku bagi angkutan umum yang masih memasang APK, walaupun sudah masuk masa tenang menuju pemilihan serentak,” katanya.
Menurut Herdi, ketika surat KIR kendaraan telah dicabut sementara, izin berkendara ke wilayah manapun di Gorontalo pasti akan bermasalah.
Hal itu sesuai dengan peraturan No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Alasan Rumah Bersejarah HB Jassin Dibongkar, Ternyata Pernah Diajukan Jadi Cagar Budaya
“Kami melakukan apa yang telah ditetapkan Bawaslu. Jika tetap bebal, kami akan copot sementara surat KIR Kendaraanya. Karena jelas, angkutan umum bukan Bagian dari APK yang ditetapkan KPU,” tandasnya.
Sementara itu di tempat berbeda, Imran Lasalutu (34) seorang sopir angkutan rute Marisa Pohuwato ke Kota Gorontalo mengaku tak mempermasalahkan aturan tersebut.
“Kalau untuk kebaikan tidak masalah, karena itu aturan. Kamipun hanya menyampaikan dukungan kami,” tuturnya.
Dilansir dari keerom.bawaslu, alat peraga kampanye secara umum setidaknya dilarang dipasang di beberapa tempat berikut:
Deddy Sitorus Minta Prabowo Subianto Ambil Cuti jika Berkampanye di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Video Endorse Probowo Konyol dan Membahayakan Karena Kampanye Luthfi-Taj Yasin |
![]() |
---|
Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo |
![]() |
---|
600 Personel Polres Boalemo Bakal Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.