Berita Kota Gorontalo

Alasan Rumah Bersejarah HB Jassin Dibongkar, Ternyata Pernah Diajukan Jadi Cagar Budaya

Rumah pengarang Hans Bague Jassin atau yang dikenal dengan HB Jassin di Gorontalo dibongkar

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Lokasi rumah HB Jassin di Gorontalo setelah dibongkar 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Rumah HB Jassin di Gorontalo dibongkar.

Diketahui, Hans Bague Jassin atau yang dikenal dengan HB Jassin merupakan pengarang, penyunting, cendekiawan muslim, dan kritikus sastra.

Pria yang dijuluki Paus Sastra Indonesia merupakan Pahlawan Gorontalo dalam bidang kesastraan, bahkan namanya digunakan di perpustakaan dan nama jalan di Gorontalo

Ternyata HB Jassin meninggalkan rumah tuanya yang terletak di Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo.

Namun, rumah tersebut telah dibongkar saat namanya diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

enjaga Rumah HB Jassin, Rosidah Adarau (52) mengatakan alasan pembongkaran rumah tersebut dilakukan oleh pihak keluarga karena pondasi rumah yang sudah rapuh.

"Sebagian balok-balok bangunan sudah ambruk karena sering dimakan rayap jadi daripada rubuh, jadi dibongkar," ungkapnya di Rumah Bele Li Niku, Kamis (1/2/2024)

Wanita paru baya itu juga menjelaskan rumah tua tersebut tidak sempat direnovasi.

Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Gorontalo, Sugiharta mengatakan apabila bangunan tersebut merupakan cagar budaya maka terdapat kesepakatan dengan pemerintah yang dilanggar.

"Bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai cagar budaya, harusnya tidak dibongkar, tapi kalau direnovasi bisa, dengan catatan diarahkan oleh pihak kebudayaan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," jelasnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim melalui Pamong Budaya Ahli Muda, Amin Lahay mengatakan Rumah Tua HB Jassin bukan merupakan cagar budaya.

Amin menjelaskan rumah tua tersebut masuk dalam data objek yang diduga cagar budaya (ODCB) pada 2017.

"Tapi pihak keluarga keberatan rumah itu akan ditetapkan sebagai cagar budaya, saat itu Hassan A Nusi tidak mengizinkan, jadi kami tidak bisa menetapkan karena hak pribadi," ungkapnya


Lebih lanjut, Amin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila sebuah bangunan akan ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Pertama berusia 50 tahun atau lebih, lalu mewakili masa gaya atau bergaya khas kolonial, kerajaan, rumah panggung. Kemudian yang ketiga memiliki nilai budaya," tandasnya.
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved