Berita Kota Gorontalo

Bangunan Tanpa Izin di Kota Gorontalo Bakal Dibongkar, Adhan Dambea Ingatkan Warga dan Pelaku Usaha

Bangunan tanpa izin yang berdiri di Kota Gorontalo siap-siap harus segera angkat kaki termasuk di kawasan Pusat Perdagangan

FOTO: Rafiqatul Hinelo, TribunGorontalo.com
ATURAN - Suasana Pusat Pertokoan Kota Gorontalo yang ramai pengunjung menjelang tahun ajaran baru (TAB) 2024-2025, Selasa (25/6/2024). Bangunan tanpa izin yang berdiri di pusat perdagangan Kota Gorontalo siap-siap harus segera angkat kaki. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bangunan tanpa izin yang berdiri di Kota Gorontalo siap-siap harus segera angkat kaki.

Pasalnya, bangunan ini sudah melanggar aturan.

Sehingga sebelum mendirikan bangunan, warga dan pelaku usaha diwajibkan memastikan terlebih dahulu semua izin telah terpenuhi.

Apalagi jika bangunan tersebut akan didirikan di kawasan yang strategis dan ramai seperti di Pusat Perdagangan.

Pusat perdagangan atau yang kerap disebut pusat pertokoan merupakan jantung aktivitas ekonomi dan bisnis di ibu kota Provinsi Gorontalo ini.

Kawasan ini dipenuhi berbagai jenis toko, kios dan tempat usaha yang melayani kebutuhan warga.

Jalan-jalan utama seperti Jalan S. Parman menjadi lokasi strategis, karena mudah diakses dan selalu ramai oleh pejalan kaki serta kendaraan.

Karena perannya yang vital, pembangunan di kawasan ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk izin mendirikan bangunan, standar keamanan, dan tata letak yang sesuai.

Bangunan yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan risiko hukum dan mengganggu kenyamanan serta keamanan pengunjung maupun warga sekitar. 

Baca juga: Gorontalo Masuk 10 Besar Nasional Tekan Pengangguran, Pemprov Genjot Program Magang Luar Negeri

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, tetapi juga upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bisnis.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bangunan di kawasan publik dan strategis wajib memiliki izin. 

Jika melanggar, pemerintah daerah berwenang mengambil tindakan hukum, termasuk pembongkaran. 

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menegaskan setiap bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.

Penertiban bangunan di kawasan perdagangan Kota Gorontalo ini dianggap penting sebab menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo menata kawasan perdagangan agar menjadi lebih tertib, rapi dan aman bagi pengunjung dan masyarakat.

Diharapkan langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi aturan sebelum mendirikan atau membangun usaha.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved