Selasa, 3 Maret 2026

Pemilu 2024

Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik

Calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 diwajibkan segera melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi pelaporan LHKPN di KPK RI 

TRIBUNGORONTALO.COM – Calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 diwajibkan segera melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.

“Ya benar (terancam tidak dilantik)” kata Idham saar dikonfirmasi, Selasa (17/6/2024).

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan surat edaran nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik (Tribunnews.com/Mario Sumampow)

Baca juga: Masa Jabatan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Berakhir 9 September, Kapan Pelantikan Caleg Terpilih?

Adapun berikut isi Pasal 52 PKPU 6/2024:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

 

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik Jika Tidak Lapor LHKPN

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved