Pemilu 2024

Waspada! Kir Angkutan Umum Gorontalo akan Dicabut jika Masih Pasang Poster Caleg Pemilu 2024

APK sesuai definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul. 

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/WawanAkuba
DOC -- potret angkutan di Gorontalo. 

-Tempat ibadah;

-Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

-Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

-Gedung milik pemerintah;

-Fasilitas tertentu milik pemerintah;

-Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan

-halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga melarang pemasangan segala jenis atribut kampanye di transportasi publik. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved