Pemilu 2024
Waspada! Kir Angkutan Umum Gorontalo akan Dicabut jika Masih Pasang Poster Caleg Pemilu 2024
APK sesuai definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
-Tempat ibadah;
-Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
-Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
-Gedung milik pemerintah;
-Fasilitas tertentu milik pemerintah;
-Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan
-halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga melarang pemasangan segala jenis atribut kampanye di transportasi publik. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Deddy Sitorus Minta Prabowo Subianto Ambil Cuti jika Berkampanye di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Video Endorse Probowo Konyol dan Membahayakan Karena Kampanye Luthfi-Taj Yasin |
![]() |
---|
Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo |
![]() |
---|
600 Personel Polres Boalemo Bakal Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.