Rabu, 4 Maret 2026

Pemilu 2024

Waspada! Kir Angkutan Umum Gorontalo akan Dicabut jika Masih Pasang Poster Caleg Pemilu 2024

APK sesuai definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul. 

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Waspada! Kir Angkutan Umum Gorontalo akan Dicabut jika Masih Pasang Poster Caleg Pemilu 2024
TribunGorontalo/WawanAkuba
DOC -- potret angkutan di Gorontalo. 

-Tempat ibadah;

-Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

-Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

-Gedung milik pemerintah;

-Fasilitas tertentu milik pemerintah;

-Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan

-halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga melarang pemasangan segala jenis atribut kampanye di transportasi publik. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved