Rabu, 18 Maret 2026

Berita Lingkungan

80 Persen Lahan Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato Gorontalo Rusak! Tersisa Kurang dari Seribu Ha

Sebanyak 80 persen atau sekitar 2.350 hektare dari total luasan tersebut telah rusak akibat alih fungsi menjadi tambak.

Tayang:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 80 Persen Lahan Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato Gorontalo Rusak! Tersisa Kurang dari Seribu Ha
Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia
Tambak di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan ini berada dalam kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang. 

Alih fungsi secara besar-besaran di kawasan hutan mangrove terjadi di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang.

Padahal secara jelas dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa kawasan hutan sesuai dengan fungsinya dikategorikan dalam kawasan lindung dan kawasan budidaya, tetapi pada faktanya kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang beralih fungsi menjadi lahan usaha tambak.

Data Dinas Lingkungan Hidup kawasan Cagar Alam seluas 3.000 ha, hanya tinggal tersisa 15 persen yang masih utuh, sementara 85 persen telah mengalami kerusakan.

Selain itu, faktor lain yang juga menyebabkan makin rusaknya kawasan hutan mangrove yaitu beralih fungsinya kawasan hutan yang dijadikan usaha tambak oleh masyarakat dan tidak memiliki izin lingkungan.

Walaupun telah dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah Kabupaten Pohuwato, aktivitas pertambakan tanpa izin masih terus terjadi.

Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat sekitar 2.800 hektare hutan mangrove yang berada di Kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang yang dialihfungsikan menjadi tambak garam, tambak udang, dan tambak ikan bandeng. Alih fungsi tersebut terdapat di Desa Patuhu dan Siduwange Kecamatan Randangan.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved