Berita Lingkungan
80 Persen Lahan Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato Gorontalo Rusak! Tersisa Kurang dari Seribu Ha
Sebanyak 80 persen atau sekitar 2.350 hektare dari total luasan tersebut telah rusak akibat alih fungsi menjadi tambak.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tambak-dalam-cagar-alam-Tanjung-Panjang.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Cagar Alam Tanjung Panjang, sebuah kawasan konservasi mangrove seluas 3.174 hektare di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kini dalam kondisi memprihatinkan.
Sebanyak 80 persen atau sekitar 2.350 hektare dari total luasan tersebut telah rusak akibat alih fungsi menjadi tambak.
Kerusakan ini terjadi secara perlahan, sejak tahun 1990-an. Awalnya, masyarakat sekitar hanya membuka tambak di tepi-tepi kawasan cagar alam.
Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tambak semakin meluas hingga ke bagian dalam kawasan.
Pembukaan tambak ini tentu saja berdampak negatif bagi lingkungan. Mangrove yang merupakan vegetasi penting bagi ekosistem pesisir, telah hilang sebagian besar.
Baca Selanjutnya: Mengenal ca panua cagar alam pohuwato gorontalo yang kini ditinggali ribu burung maleo
Hal ini menyebabkan berkurangnya fungsi mangrove sebagai penahan abrasi, pencegah intrusi air laut, dan habitat bagi berbagai jenis biota laut.
Pemerintah telah berupaya untuk menghentikan kerusakan Cagar Alam Tanjung Panjang.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Sulawesi Utara Seksi Wilayah II Gorontalo telah mencoba berbagai upaya pencegahan.
Nyatanya, Imbauan, pemasangan papan informasi, hingga surat teguran dari Komnas HAM tak mempan untuk para perusak wilayah ini.
Kepala BKSDA Wilayah Gorontalo, Syamsudin Hadju mengakui upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Masyarakat sekitar yang sebagian besar berprofesi sebagai petambak, masih enggan menghentikan kegiatan mereka. Mereka beralasan bahwa tambak merupakan mata pencaharian utama mereka.
Baca Selanjutnya: Selamat hari gunung internasional desember cek sejarahnya
"Sangat memprihatinkan," ungkap Syam saat dihubungi Tribun Gorontalo, Kamis (18/1/2024).
Saat ini lanjut Syamsudin, pihaknya telah melarang penambahan atau percetakan baru lahan tambak di Cagar Alam Tanjung Panjang.
"Intinya, kami telah melarang mereka untuk tidak lagi menambah atau membuka baru lahan tambak di CA Tanjung Panjang. Karena telah merusak," ujarnya.
Disamping itu, terang Syamsudin, pihaknya pula saat ini telah rutin melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mengingatkan ancaman dari kerusakan Cagar Alama Tanjung Panjung ke depan.
"Kami lakukan pendekatan berupa sosialisasi. Menyampaikan pentingnya Mangrove sebagai Komoditas utama dari Tanjung Panjang Pohuwato. Salah satunya sedikit meredam air pasang atau tsunami ke depan," katanya.
Sementara itu, DPRD Pohuwato, Al Amin Uduala, setelah dikonfirmasi mengatakan, sudah sewajarnya masyarakat Kecamatan Randangan untuk bisa menjaga lingkungan sama-sama demi kepentingan anak cucu kedepan.
Baca Selanjutnya: Tps r kota gorontalo kekurangan pekerja dan modal sampah non organik menumpuk
"Kecamatan Randangan itu kampung saya. Jadi sayapun merasa iba mendengar sudah 80 persen CA Tanjung Panjang telah rusak. Semoga kita sadar akan kondisi itu," ucapnya.
Untuk itu tegas Al Amin, khususnya para pebisnis tambak, kiranya mengerti kondisi yang terjadi di Kecamatan Randangan. Bukan karena kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan.
"Memang semua butuh uang, iya! tapi tidak dengan merusak lingkungan cagar alam. Apalagi sudah 80 persen Mengalami kerusakan. Itu parah menurut saya!" tutupnya.
Profil CA Tanjung Panjang
Kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang ditunjuk sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi cagar alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 250/ Kpts-II/1984 tanggal 20 Desember 1984 dengan luas kurang lebih 3.000 Ha.
Penataan batas kawasan dilaksanakan pada tahun 1992 dengan panjang batas 35,53 km. Jumlah tapal batas yang ditanam sebanyak 271 buah (dari no. 0 hingga no. 270), dimulai dari titik 0 pada bagian utara dan titik 270 pada bagian selatan kawasan.
Berita Acara Tata Batas ditandatangani oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1995.
Proses pengukuhan kawasan telah selesai dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai CA Tanjung Panjang pada tahun 1995 berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 573/Kpts-II/1995 tanggal 30 Oktober 1995.
Pada tanggal 25 Mei 2010, terbit SK Menteri Kehutanan No. 325/Menhut- II/2010 tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Gorontalo.
Penunjukan ini berbeda dengan penunjukkan sebelumnya karena sebelumnya Gorontalo masih bergabung dengan Provinsi Sulawesi Utara.
Pada tahun 2000, Gorontalo menjadi provinsi sendiri, berpisah dengan induknya Provinsi Sulawesi Utara melalui Undang-Undang Nomor 38 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
Pada tahun 2015, Cagar Alam Tanjung Panjang ditetapkan kembali melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4612 MENLHK- PKTL/KUH/2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Tanjung Panjang seluar 3,174.10 Ha di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya pada bulan Desember 2016, pemerintah melakukan penataan blok Cagar Alam Tanjung Panjang.
Alih fungsi secara besar-besaran di kawasan hutan mangrove terjadi di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang.
Padahal secara jelas dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa kawasan hutan sesuai dengan fungsinya dikategorikan dalam kawasan lindung dan kawasan budidaya, tetapi pada faktanya kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang beralih fungsi menjadi lahan usaha tambak.
Data Dinas Lingkungan Hidup kawasan Cagar Alam seluas 3.000 ha, hanya tinggal tersisa 15 persen yang masih utuh, sementara 85 persen telah mengalami kerusakan.
Selain itu, faktor lain yang juga menyebabkan makin rusaknya kawasan hutan mangrove yaitu beralih fungsinya kawasan hutan yang dijadikan usaha tambak oleh masyarakat dan tidak memiliki izin lingkungan.
Walaupun telah dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah Kabupaten Pohuwato, aktivitas pertambakan tanpa izin masih terus terjadi.
Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat sekitar 2.800 hektare hutan mangrove yang berada di Kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang yang dialihfungsikan menjadi tambak garam, tambak udang, dan tambak ikan bandeng. Alih fungsi tersebut terdapat di Desa Patuhu dan Siduwange Kecamatan Randangan.(*)
| Banjir Pohuwato Tak Bisa Disalahkan ke PETI Saja, Ini Kata WALHI Gorontalo |
|
|---|
| Gercep! Tim Kebersihan Pastikan Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Gorontalo Tak Kesiangan |
|
|---|
| TPA Talumelito Gorontalo Masih Andalkan Cara 'Kuno' Kelola Sampah, Anggaran Tak Sampai Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Tumpukan Sampah di Danau Limboto Kian Mengkhawatirkan, Warga dan Nelayan Mengeluh Bau Busuk |
|
|---|
| Jadi Rest Area Burung Migran dari Berbagai Negara, Kondisi Danau Limboto Gorontalo Disorot Aktivis |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.