Selasa, 17 Maret 2026

Berita Lingkungan

80 Persen Lahan Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato Gorontalo Rusak! Tersisa Kurang dari Seribu Ha

Sebanyak 80 persen atau sekitar 2.350 hektare dari total luasan tersebut telah rusak akibat alih fungsi menjadi tambak.

Tayang:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 80 Persen Lahan Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato Gorontalo Rusak! Tersisa Kurang dari Seribu Ha
Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia
Tambak di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan ini berada dalam kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang. 

"Kami lakukan pendekatan berupa sosialisasi. Menyampaikan  pentingnya Mangrove sebagai Komoditas utama dari Tanjung Panjang Pohuwato. Salah satunya sedikit meredam air pasang atau tsunami ke depan," katanya.

Sementara itu, DPRD Pohuwato, Al Amin Uduala, setelah dikonfirmasi mengatakan, sudah sewajarnya masyarakat Kecamatan Randangan untuk bisa menjaga lingkungan sama-sama demi kepentingan anak cucu kedepan.

Baca Selanjutnya: Tps r kota gorontalo kekurangan pekerja dan modal sampah non organik menumpuk

"Kecamatan Randangan itu kampung saya. Jadi sayapun merasa iba mendengar sudah 80 persen CA Tanjung Panjang telah rusak. Semoga kita sadar akan kondisi itu," ucapnya.

Untuk itu tegas Al Amin, khususnya para pebisnis tambak, kiranya mengerti kondisi yang terjadi di Kecamatan Randangan. Bukan karena kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan.

"Memang semua butuh uang, iya! tapi tidak dengan merusak lingkungan cagar alam. Apalagi sudah 80 persen Mengalami kerusakan. Itu parah menurut saya!" tutupnya. 

Profil CA Tanjung Panjang

Kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang ditunjuk sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi cagar alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 250/ Kpts-II/1984 tanggal 20 Desember 1984 dengan luas kurang lebih 3.000 Ha.

Penataan batas kawasan dilaksanakan pada tahun 1992 dengan panjang batas 35,53 km. Jumlah tapal batas yang ditanam sebanyak 271 buah (dari no. 0 hingga no. 270), dimulai dari titik 0 pada bagian utara dan titik 270 pada bagian selatan kawasan.

Berita Acara Tata Batas ditandatangani oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1995.

Proses pengukuhan kawasan telah selesai dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai CA Tanjung Panjang pada tahun 1995 berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 573/Kpts-II/1995 tanggal 30 Oktober 1995.

Pada tanggal 25 Mei 2010, terbit SK Menteri Kehutanan No. 325/Menhut- II/2010 tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Gorontalo.

Penunjukan ini berbeda dengan penunjukkan sebelumnya karena sebelumnya Gorontalo masih bergabung dengan Provinsi Sulawesi Utara.

Pada tahun 2000, Gorontalo menjadi provinsi sendiri, berpisah dengan induknya Provinsi Sulawesi Utara melalui Undang-Undang Nomor 38 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.

Pada tahun 2015, Cagar Alam Tanjung Panjang ditetapkan kembali melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4612 MENLHK- PKTL/KUH/2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Tanjung Panjang seluar 3,174.10 Ha di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya pada bulan Desember 2016, pemerintah melakukan penataan blok Cagar Alam Tanjung Panjang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved