Pengacara Putri Candrawathi Dapat Teguran Keras JPU: Tak Profesional, Malah Memfitnah Brigadir J
JPU menilai, alih-alih membantu mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J, tim pengacara Putri Candrawathi ini justru melayangkan serangkaian fitnah.
TRIBUNGORONTALO.COM - Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi mendapat teguran keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dilansir TribunWow.com, JPU bahkan secara terang-terangan menyebut pengacara PC bekerja secara tidak profesional.
JPU menilai, alih-alih membantu mengungkap fakta pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tim pengacara Putri Candrawathi ini justru melayangkan serangkaian fitnah pada korban.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo
"Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan, seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," kata jaksa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (30/1/2023).
Menurut jaksa, kuasa hukum Putri terkesan menunjukkan sikap emosional saat menyampaikan pembelaannya.
Alih-alih membantu mengungkap fakta kejadian, pengacara Putri justru menjelek-jelekkan korban yang telah tiada.
Antara lain adalah pernyataan memojokkan yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022), sehari sebelum kematiannya.
Meski tak mampu membuktikan tudingan tersebut, pihak Putri ngotot mengangkat isu ini disertai hal-hal negatif mengenai sikap Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
"Seharusnya tim penasehat hukum berpikir jernih, ikut membantu mengungkapkan fakta sebenarnya," imbuh Jaksa.
"Yang terjadi, tim penasihat hukum membuat statement yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya."
Jaksa bahkan menyebut tim pengacara Putri tersebut justru menjerumuskan kliennya untuk berbohong dan memfitnah korban.
"Yang diharapkan adalah keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, malah yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan bahkan memfitnah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ujar Jaksa.
"Tim penasihat hukum tidak berpikir rasional untuk membantu terdakwa Putri Candrawathi dalam membela haknya. Malah yang terjadi sebaliknya, yakni menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi dalam ketidakjujuran," tandasnya.
| Profil Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Pernah Jadi Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|
| Respon Keluarga Brigadir J atas Bebasnya Bharada E dari Penjara |
|
|---|
| Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Putri Dipotong 10 Tahun, Ricky dan Kuat Dikurangi 5 Tahun |
|
|---|
| Senasib dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Akan Tetap Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.