Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Akan Tetap Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membuatnya akan tetap dihukum mati.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Terbaru, Banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membuatnya akan tetap dihukum mati. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan hasil itu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati.

Diketahui, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding setelah divonis mati atas kasus pembunuhan berencana mantan ajudan pribadinya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

 

 

Baca juga: Hotman Paris Tolak Rp 5 Miliar untuk Bela Ferdy Sambo tapi Mau Jadi Lawyer Teddy Minahasa, Kenapa?

Selain Ferdy Sambo, ada empat terdakwa lain yang turut mengajukan banding atas putusan hakim.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya.

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved