Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Akan Tetap Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
Banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membuatnya akan tetap dihukum mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati"
| Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Wakapolri Berprestasi, Dapat Jabatan Baru di Lingkaran Presiden RI |
|
|---|
| Nama-nama 10 Jenderal Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Hukum, Ada yang Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Seali Syah Bongkar Peradilan Sesat Hendra Kurniawan di Kasus Sambo, Hakim Minta Suap Rp 2 M |
|
|---|
| Survei Litbang Kompas: Citra Polri Paling Rendah dari Institusi Lain, TNI Tertinggi |
|
|---|
| Gegara Pegang Pedang, Teman Seangkatan Ferdy Sambo Kapolrestabes Semarang Viral lagi di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-24-Januari-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.