Senasib dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). Terbaru, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.

"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."

Baca juga: Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Akan Tetap Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Putusan pada Putri Candrawathi ini sama dengan suaminya, Ferdy Sambo di sidang sebelumnya.

Dalam sidang siang tadi, majelis hakim PT DKI Jakarta juga telah menolak banding dari terdakwa Ferdy Sambo.

 

 

Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.

Baca juga: Meningkat 9x Lipat, Fashion Muslim Jadi Kategori Terfavorit Selama Bulan Ramadan di E-Commerce Ini

Selain Ferdy Sambo dan Putri, putusan banding juga akan dibacakan bagi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebagai informasi, saat sidang vonis, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim, Wahyu Iman Santoso.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved