Senasib dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). Terbaru, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023). 

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.

Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved