Senasib dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi
Editor:
Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). Terbaru, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023).
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.
Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Baca Juga
| Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Wakapolri Berprestasi, Dapat Jabatan Baru di Lingkaran Presiden RI |
|
|---|
| Nama-nama 10 Jenderal Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Hukum, Ada yang Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Seali Syah Bongkar Peradilan Sesat Hendra Kurniawan di Kasus Sambo, Hakim Minta Suap Rp 2 M |
|
|---|
| Profil Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Pernah Jadi Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|
| Perkara Banding Harvey Moeis Divonis Hari Ini, Akankah Hukuman Suami Sandra Dewi Bertambah? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/putri-candrawathi-sidang-brigadir-J-25-Januari-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.