Senasib dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi
Tayang:
Editor:
Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/putri-candrawathi-sidang-brigadir-J-25-Januari-2023.jpg)
Capture YouTube KOMPASTV
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.
Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara