Pengacara Putri Candrawathi Dapat Teguran Keras JPU: Tak Profesional, Malah Memfitnah Brigadir J
JPU menilai, alih-alih membantu mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J, tim pengacara Putri Candrawathi ini justru melayangkan serangkaian fitnah.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pledoinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Dilansir TribunWow.com, Putri menyangkal segala tudingan yang ditujukan padanya, termasuk soal perselingkuhan dengan Brigadir J.
Ia pun menceritakan kisah cintanya bersama sang suami, Ferdy Sambo, yang ternyata dimulai sejak duduk di bangku SMP.
"Saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (25/1/2023).
"Bahkan pejabat publik ikut beramai-ramai membantah bahkan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual."
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral."
Kemudian, Putri membuka pembelaan tersebut dengan kisah hidupnya sebagai anak seorang guru SMA dan Jenderal TNI.
Rupanya, Putri yang hidup berpindah-pindah sejak kecil, pertama kali bertemu Ferdy Sambo di bangku SMP dak Makasar, Sulawesi Selatan.
"Dalam usia belasan tahun, saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makasar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," kata Putri.
"Kami bertemu kembali sebagai siswa di tempat Bimbingan Belajar yang sama menjelang tamat SMA."
| Profil Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Pernah Jadi Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|
| Respon Keluarga Brigadir J atas Bebasnya Bharada E dari Penjara |
|
|---|
| Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Putri Dipotong 10 Tahun, Ricky dan Kuat Dikurangi 5 Tahun |
|
|---|
| Senasib dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Akan Tetap Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/putri-candrawathi-sidang-brigadir-J-25-Januari-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.