Vonis Kasus Sambo
Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Putri Dipotong 10 Tahun, Ricky dan Kuat Dikurangi 5 Tahun
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijatuhkan majelis hakim Penga
TRIBUNGORONTALO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Putri Candrawathi dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
vonis kasus Sambo
Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Ricky Rizal Wibobo
Bharada Richard Eliezer
| Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Kamis 9 Oktober 2025 |
|
|---|
| Profil MAN Insan Cendekia Gorontalo, Madrasah Terpilih Jadi Sekolah Garuda Transformasi |
|
|---|
| Kelakar Cak Imin di Gorontalo: Kalau Saya Lahir Agak Mundur, Mungkin Saya Akan ke Sini Sekolahnya |
|
|---|
| Jam Berapa Timnas Indonesia vs Arab Saudi Main di Kualifikasi Piala Dunia 2026? |
|
|---|
| Musim Hujan Tiba di Sulawesi Utara, BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.