Vonis Kasus Sambo
Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Putri Dipotong 10 Tahun, Ricky dan Kuat Dikurangi 5 Tahun
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijatuhkan majelis hakim Penga
Kini, dia tengah menjalani hukumannya.
Bharada Richard Eliezer Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya. (Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
vonis kasus Sambo
Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Ricky Rizal Wibobo
Bharada Richard Eliezer
| Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Kamis 9 Oktober 2025 |
|
|---|
| Profil MAN Insan Cendekia Gorontalo, Madrasah Terpilih Jadi Sekolah Garuda Transformasi |
|
|---|
| Kelakar Cak Imin di Gorontalo: Kalau Saya Lahir Agak Mundur, Mungkin Saya Akan ke Sini Sekolahnya |
|
|---|
| Jam Berapa Timnas Indonesia vs Arab Saudi Main di Kualifikasi Piala Dunia 2026? |
|
|---|
| Musim Hujan Tiba di Sulawesi Utara, BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Richard-Eliezer-Bharada-E-Kuat-Maruf-Putri-Candrawathi-dan-Ricky-Rizal-ff.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.