Berita Viral

JS Ceraikan Melda Safitri Jelang Pelantikan PPPK Tak Dipecat, Ini Alasannya

Dimana kisa tersebut menjadi viral setelah melda mengungkap perjuangannya untuk mendampingi sang suami saat masa sulit hingga akhirnya lolos seleksi.

ISTIMEWA
BERITA VIRAL -- Melda Safitri warga Aceh Singkil, yang menghebohkan media social usai kisa pilunya  diceraikan suami hanya beberapa hari jelang pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Singkil. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Melda Safitri warga Aceh Singkil, yang menghebohkan media social usai kisa pilunya  diceraikan suami hanya beberapa hari jelang pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Singkil.

Dimana kisa tersebut menjadi viral setelah melda mengungkap perjuangannya untuk mendampingi sang suami saat masa sulit hingga akhirnya lolos seleksi PPPK.

Dalam hal ini banyak desakan pemecatan terhadap JS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang viral menceraikan istrinya, Melda Safitri, beberapa hari menjelang pelantikannya ramai di media sosial.

Namun pemerintah daerah belum mengambil langkah untuk melakukan pemecatan.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik atau akrab disapa Haji Oyon, menanggapi desakan publik yang meminta pemecatan segera terhadap JS.

Ia mengatakan Pemkab tidak akan mengambil langkah pemecatan secara terburu-buru dan memilih untuk memprioritaskan proses penyelidikan dan upaya mediasi demi menyelamatkan rumah tangga JS dan Safitri yang telah dikaruniai dua anak tersebut.

Baca juga: Flick Absen, Marcus Sorg Ambil Alih Komando Barcelona Hadapi Real Madrid

"Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujar Bupati Safriadi Oyon, dilansir dari unggahan manajer Safitri, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Safriadi, fokus utama Pemkab saat ini adalah nasib kedua anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua mereka.

"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tegasnya.

Selama status pernikahan (cerai) belum final di mata hukum, dan proses klarifikasi internal masih berjalan, Pemkab tidak akan mengambil tindakan ekstrem seperti pemecatan untuk menghindari kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak proporsional.

Pernyataan Bupati ini menggarisbawahi pendekatan Pemkab Aceh Singkil yang mengutamakan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan keluarga di atas tuntutan sanksi disiplin kepegawaian.

Sebelumnya, kasus Melda Safitri, seorang istri yang selama ini berjuang dan bahkan membelikan baju Korpri untuk pelantikan suaminya dari hasil berjualan, telah memicu kemarahan publik nasional. 

Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warganet, menilai tindakan JS tidak beretika dan mendesak Bupati untuk mencabut SK PPPK-nya.

Meskipun JS telah resmi dilantik sebagai PPPK Satpol PP/WH, kini nasibnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan internal dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Diketahui, Melda Safitri dan JS, suaminya resmi bercerai sejak 14 September 2025 yang dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved