Korupsi Ekspor CPO
Profil Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Pernah Jadi Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok Marcella Santoso menjadi sorotan publik usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marcella-Santoso.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sosok Marcella Santoso menjadi sorotan publik usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).
Marcella Santoso diketahui merupakan kuasa hukum korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
Hal ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun. Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
ika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.