Brigadir J
Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Begini alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara meski telah membongkar skenario Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menungkap pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada Richard Eliezer (Bharada E) meski telah membongkar skenario eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, tuntutan pidana terhadap Bharada E itu dianggap tinggi apabila dibandingkan dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan Ferdy Sambo.
Terlebih Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator yang membongkar kedok Ferdy Sambo atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Namun menurut JPU, tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E itu telah memenuhi asas kepastian dan rasa keadilan.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Kondisi Kliennya
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi) Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (30/1/2023).
"Tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan." kata JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Selain itu, JPU mempertimbangkan perihal Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
"Bahwa selain itu, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga atau empat kali," ungkap JPU.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 (dua belas) tahun penjara." sambungnya.
Meski demikian JPU menegaskan bahwa kejujuran Bharada E yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana 12 tahun penjara ini.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo awalnya menutupi kasus ini dengan mengaku bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas sang eks Kadiv Propam Polri.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, Bharada E akhirnya mengaku bahwa bukan baku tembak yang terjadi, melainkan ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah membuka 'kotak pandora' sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat." jelas JPU.
Baca juga: Bharada E sempat Marah Minta Orangtuanya Percaya Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J
Untuk diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bharada-e-sidang-brigadir-J-senin-30-januari-2023_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.