Brigadir J
Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Begini alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara meski telah membongkar skenario Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
Baca juga: Pihak Brigadir J Pernah Ajak Damai Tapi Ditolak Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Seolah Malaikat
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bharada-e-sidang-brigadir-J-senin-30-januari-2023_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.