Brigadir J

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Begini alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara meski telah membongkar skenario Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Jaksa penuntut umum atau JPU (kiri) dan Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E (kanan) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Bharada E, ajudan Ferdy Sambo. 

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;

Baca juga: Pihak Brigadir J Pernah Ajak Damai Tapi Ditolak Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Seolah Malaikat

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved