Brigadir J

Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi

Dengan pasrah menjadi terdakwa karena Ferdy Sambo, Bharada E bacakan pledoi yang berisikan permohonannya kepada hakim sidang kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer (Bharada E) mengungkapkan permohonannya kepada majelis hakim sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan Bharada E itu dituliskannya dalam pledoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Pledoi tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Bharada E memberi judul pledoi pribadinya itu dengan 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

Dalam pledoi pribadinya sebagai terdakwa, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, tunangannya, serta orangtua Brigadir J.

Bharada E juga menceritakan perjuangannya menjadi anggota Polri yang tak mudah.

Dalam kesempatan itu, Bharada E juga menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya itu.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU

"Saya mohon kepada yang mulia ketua dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini." kata Bharada E membaca pledoi pribadinya di sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan dan atas kejujuran, saya akan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran, adalah segala-galanya, dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya." sambungnya.

Bharada E memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Bharada E sempat Marah Minta Orangtuanya Percaya Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J

"Bahwa sekalipun demikian, apabila yang mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya." ucap Bharada E.

"Kalau lah karena pengabdian saya sebagai seorang ajudan menjadikan saya sebagai seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya kepada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan." ungkapnya.

Bharada E lantas berharap agar permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Demikian pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan dengan harapan dapat dikabulkan oleh yang mulia ketua dan anggota majelis hakim." ujar Bharada E.

Baca juga: Curhat Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Akui Tak Sanggup Jalani Kehidupan Imbas Kasus Ferdy Sambo

Sebagaimana diketahui, Bharada E menyatakan bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah sang atasan, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved