Arti Kata

Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan jalani sidang duplik, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo, terbaru Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang duplik pada Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda duplik.

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada besok Selasa (31/1/2023) itu juga akan dihadiri dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Apa Itu Duplik?

Dilansir TribunGorontalo.com dari adcolaw.com pada Senin (30/1/2023), duplik merupakan istilah hukum yang terdapat dalam praktik peradilan pidana atau pun perdata.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky

Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan oleh penggugat dalam perkara perdata.

Sedangkan dalam perkara pidana, duplik ialah jawaban dari terdakwa terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk diketahui, replik sendiri adalah tanggapan dari JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) pihak terdakwa.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo

Dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, duplik secara etimologis berasal dari kata 'du' yang berarti ‘dua’ dan 'pliek' yang berarti ‘jawaban’.

Pengaturan tentang replik dan duplik termuat dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang berbunyi:

"Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya

Adapun diketahui bahwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, sebelumnya telah menjalani sidang pembacaan replik oleh JPU di PN Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Dalam replik yang disampaikan, JPU menolak semua pledoi ketiga terdakwa tersebut.

JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Rizal sesuai dengan diktum tuntutan.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

Sebagaimana diketahui, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan pidana seumur hidup.

Sementara Kuat Maruf dan Bripka Rizal dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved