Rabu, 4 Maret 2026

Arti Kata

Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan jalani sidang duplik, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo, terbaru Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang duplik pada Selasa (31/1/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved