Arti Kata

Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara 'Amankan' Senjata Brigadir J

Di hadapan hakim sidang pembunuhan, Bripka RR mengklaim dirinya melakukan diskresi kepolisian karena mengamankan senjata api Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (kanan) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). Dalam sidang tersebut, Bripka RR mengaku dirinya melakukan diskresi kepolisian, apa itu? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengakui bahwa ia sempat mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutarabat (Brigadir J) di rumah singgah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Bripka RR menyebut tindakannya itu merupakan diskresi kepolisian.

Apa Itu Diskresi?

Diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J

Adapun kewenangan Polri tercantum pada Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Berikut bunyi Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002:

"(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo

Kemudian, untuk bunyi Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan:

"(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dilansir TribunGorontalo.com dari jurnalius, diskresi kepolisian juga diatur dalam Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Dalam Protap Nomor 1 Tahun 2010 tersebut menerangkan bahwa Polri dapat melakukan diskresi dalam hal:

a. Untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah yang segera terjadi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved