Arti Kata

Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahli yang meringankan Kuat Maruf dalam kasus Brigadir J-Ferdy Sambo menjeskan soal syarat Meeting of Minds dalam tindak pidana penyertaan, apa itu?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa Kuat Maruf, sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023). Ahli yang meringankan Kuat Maruf menjelaskan soal Meeting of Minds, apa itu? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Kuat Maruf dinilai dapat terbebas dari ancaman pidana terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pasalnya, ahli hukum pidana yang meringankan Kuat Maruf menyebut syarat utama dalam tindak pidana penyertaan ialah Meeting of Minds.

Sedangkan, Kuat Maruf menyatakan ketidaterlibatannya dalam rencana majikannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Apa Itu Meeting of Minds?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Cornell Law School, Meeting of Minds adalah persetujuan aktual oleh kedua belah pihak untuk pembentukan kontrak termasuk kesepakatan tentang syarat, ketentuan, dan pokok bahasan yang sama.

Baca juga: Apa Itu MMPI, Tes yang Dijalani Bharada E hingga Ketahuan Alami Kendala Psikologis Hipomania

Meskipun pertemuan pikiran atau Meeting of Minds diperlukan di bawah teori persetujuan subyektif tradisional, doktrin kontrak modern hanya membutuhkan manifestasi persetujuan yang obyektif.

Dilansir TribunGorontalo.com dari The Business Professor, Meeting of Minds merupakan istilah hukum kontrak untuk menggambarkan keadaan di mana setiap pihak dalam kontrak mengetahui kesepakatan yang dicapai dalam kontrak dan kewajiban masing-masing pihak.

Meeting of Minds mengacu pada konsensus atau kesepakatan antara dua orang atau sekelompok orang.

Agar suatu kontrak menjadi sah atau sah, harus ada pertemuan pikiran antara para pihak.

Kesalahan, kelalaian, atau misrepresentasi saat membuat kesepakatan dapat berarti tidak adanya pertemuan pikiran.

Baca juga: Memahami Apa Itu Avoidance Conflict, Situasi Psikologis Bharada E yang Bikin Masalah Tak Selesai

Kata Ahli yang Meringankan Kuat Maruf

Terdakwa Kuat Maruf kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).

Dalam sidang tersebut pihak Kuat Maruf menghadir saksi ahli meringankan yakni Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan.

Arif menjelaskan bahwa dalam tindak pidana penyertaan dan syarat pembuktiannya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J

Merujuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, Arif menyebut macam-macam bentuk tindak pidana penyertaan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved