Arti Kata

Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahli yang meringankan Kuat Maruf dalam kasus Brigadir J-Ferdy Sambo menjeskan soal syarat Meeting of Minds dalam tindak pidana penyertaan, apa itu?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa Kuat Maruf, sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023). Ahli yang meringankan Kuat Maruf menjelaskan soal Meeting of Minds, apa itu? 

Untuk diketahui, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyertaan ada beberapa bentuk," kata Arif di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Pasal 55 ayat (1) ke-1, akan dipidana sebagai pembuat orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan, dan orang menyuruh lakukan perbuatan pidana," lanjut Arif.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi

"Tentu bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya," imbuhnya.

Arif juga menyebutkan bahwa orang yang disuruh lakukan perbuatan pidana dalam tak dapat dihukum.

"Yang disuruh itu tidak bisa dipidana karena dia sebenarnya tidak mempunyai niat jahat sama seperti yang menyuruh," sebut Arif.

Arif kemudian mengatakan bahwa syarat utama tindak pidana penyertaan dalam bentuk turut serta yaitu adanya Meeting of Minds oleh para pelaku.

Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

"Kalau bentuk turut serta berarti dua pihak atau lebih yang mempunyai kesepakatan bersama untuk sama-sama mempunyai kehendak, kehendak untuk mewujudkan delik atau terjadinya tindak pidana," ungkap Arif.

"Dengan demikian, kalau dikaitkan penyertaan tadi dengan persoalan kesengajaan, berkaitan dengan delik yang di situ ada kesengajaan, berarti kalau bentuknya turut serta, berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus terjadi apa yang namanya kesepahaman pemikiran, meeting of minds untuk mewujudkan delik," terangnya.

"Dan di situ ketika dua pihak atau lebih, berarti harus terpenuhi syarat adanya double kesalahan karena kesalahannya itu harus sama antara para pelaku yang satu dengan yang lainnya karena ini semua punya kehendak untuk terjadinya delik. Kalau turut serta, berarti persyaratan utamanya adalah ada kehendak yang sama untuk mewujudkan delik." sambungnya.

Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

Arif juga menyatakan bahwa belum tentu semua orang yang berada dalam suatu tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam kejahatan yang terjadi.

"Kalau itu bentuknya adalah turut serta itu harus ada meeting of minds, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta kan gitu." tutur Arif.

"Tergantung dari apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadinya kejahatan tadi yang dimaksud." tambahnya.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang ada di situ, berarti ada meeting of minds-nya berarti dia turut serta. Tapi kalau tidak ada, berarti tidak ada keturutsertaan, itu semuanya sudah menyangkut tentang pembuktian saja," jelas Arif.

Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

Sementara itu, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved