Arti Kata
Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Dalam nota pembelaan atau pledoinya, penasihat hukum Kuat Maruf sebut kesaksian Bharada E bersifat testimonium de auditu sehingga tolak jadi bukti sah
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Contohnya terdapat pada Putusan MA No. 308 K/Pdt/1959, yang menyatakan:
a. Testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung;
b. Namun kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden), dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pledoi Penasihat Kuat Maruf
Baik Kuat Maruf maupun penasihat hukumnya telah memcakan pledoi atau nota pembelaan mereka dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Pledoi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo
Terdapat 14 poin dalam pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum Kuat Maruf dalam sidang tersebut, salah satunya mengklaim kesaksian Bharada E bersifat testimonium de auditu.
Penasihat hukum Kuat Maruf juga menegaskan kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan satu pun fakta bahwa terdakwa menghendaki matinya korban dengan cara ditembak menggunakan senjata api laras pendek jenis Glock 17 MPY851," ucap penasihat hukum Kuat Maruf di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
"Bahwa dalil penuntut umum berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terkait dengan adanya perkataan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Richard Eliezer sudah mengkonfirmasi peristiwa Magelang kepada saksi Ricky Rizal serta terdakwa (Kuat Maruf), tidak dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan saksi karena hanya keterangan saksi yang berdiri sendiri dan sudah dibantah oleh saksi Ferdy Sambo dalam persidangan, serta bersifat keterangan yang testimonium de auditu," lanjutnya.
Penasihat hukum Kuat Maruf meminta majelis hakim tidak menilai kesaksian Bharada E tersebut sebagai alat bukti yang sah karena bersifat testimonium de auditu.
Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi
Dengan demikian, tim penasihat hukum Kuat Maruf meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU terhadap asisten Ferdy Sambo itu.
"Oleh karena itu, mohon yang mulia majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum tersebut." ucap sang penasihat hukum.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Memahami Apa Itu Avoidance Conflict, Situasi Psikologis Bharada E yang Bikin Masalah Tak Selesai
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.