Arti Kata
Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Dalam nota pembelaan atau pledoinya, penasihat hukum Kuat Maruf sebut kesaksian Bharada E bersifat testimonium de auditu sehingga tolak jadi bukti sah
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Terbaru dikabarkan bahwa penasihat hukum Kuat Maruf menilai kesaksian Bharada E bersifat testimonium de auditu.
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.