Arti Kata

Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

Dalam nota pembelaan atau pledoinya, penasihat hukum Kuat Maruf sebut kesaksian Bharada E bersifat testimonium de auditu sehingga tolak jadi bukti sah

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Terbaru dikabarkan bahwa penasihat hukum Kuat Maruf menilai kesaksian Bharada E bersifat testimonium de auditu. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Penasihat hukum Kuat Maruf menilai kesaksian Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bersifat testimonium de auditu.

Apa Itu Testimonium de Auditu?

Dilansir TribunGorontalo.com dari uma.ac.id, testimonium de auditu adalah kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain atau keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan, yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain dan bukan pengalaman sendiri.

Sedangkan saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Keterangan saksi termasuk dalam 5 alat bukti yang sah sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 184 KUHAP.

Alat bukti yang sah selain keterang saksi antara lain, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Testimonium De Auditu dalam Praktik Peradilan

Dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, Yahya Harahap menerangkan penerapan saksi testimonium de auditu dalam praktik peradilan ialah sebagai berikut:

- Secara umum ditolak sebagai alat bukti

Pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

Pada umumnya, sikap praktisi hukum secara otomatis menolaknya tanpa analisis dan pertimbangan yang argumentatif.

Sebagai contoh, Putusan MA No. 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga kesaksian mereka tidak sah sebagai alat bukti.

Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J

- Dikonstruksi sebagai persangkaan

Secara kasuistik hakim dapat mengonstruksi kesaksian de auditu menjadi alat bukti persangkaan, sejauh hal itu dipertimbangkan dengan objektif dan rasional.

Meski jarang ditemukan putusan yang mengkonstruksi kesaksian de auditu sebagai alat bukti persangkaan, bukan berarti sama sekali tidak ada.

Contohnya terdapat pada Putusan MA No. 308 K/Pdt/1959, yang menyatakan:

a. Testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung;

b. Namun kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden), dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pledoi Penasihat Kuat Maruf

Baik Kuat Maruf maupun penasihat hukumnya telah memcakan pledoi atau nota pembelaan mereka dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Pledoi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo

Terdapat 14 poin dalam pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum Kuat Maruf dalam sidang tersebut, salah satunya mengklaim kesaksian Bharada E bersifat testimonium de auditu.

Penasihat hukum Kuat Maruf juga menegaskan kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan satu pun fakta bahwa terdakwa menghendaki matinya korban dengan cara ditembak menggunakan senjata api laras pendek jenis Glock 17 MPY851," ucap penasihat hukum Kuat Maruf di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

"Bahwa dalil penuntut umum berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terkait dengan adanya perkataan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Richard Eliezer sudah mengkonfirmasi peristiwa Magelang kepada saksi Ricky Rizal serta terdakwa (Kuat Maruf), tidak dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan saksi karena hanya keterangan saksi yang berdiri sendiri dan sudah dibantah oleh saksi Ferdy Sambo dalam persidangan, serta bersifat keterangan yang testimonium de auditu," lanjutnya.

Penasihat hukum Kuat Maruf meminta majelis hakim tidak menilai kesaksian Bharada E tersebut sebagai alat bukti yang sah karena bersifat testimonium de auditu.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Dengan demikian, tim penasihat hukum Kuat Maruf meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU terhadap asisten Ferdy Sambo itu.

"Oleh karena itu, mohon yang mulia majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum tersebut." ucap sang penasihat hukum.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Memahami Apa Itu Avoidance Conflict, Situasi Psikologis Bharada E yang Bikin Masalah Tak Selesai

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved