TOPIK
Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kini membidik tersangka baru kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone
-
Irfan Ahmad dan Denny Juaeni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
-
Dua nama kini resmi menyandang status tersangka dalam proyek jalan senilai hampir Rp24 miliar yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 kembali berkembang, Kamis (10/4/2025).
-
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) menjemput paksa tersangka
-
Pantauan TribunGorontalo.com, proses penggeledahan dilakukan penyidik sekitar dua jam lamanya. Dokumen hingga barang-badang mewah menjadi sorotan.
-
Penyidik Kejati Gorontalo mencari barang bukti terkait kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah rumah Faisal Lahay di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Kamis (18/7/2024) pa
-
Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam.
-
Antum Abdullah dan Faisal Lahay Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan Nani Wartabone, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Antum diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
-
Perkembangan kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah melewati tahap penyidikan.